Repositori

Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum

sengkarut-bernegara-ketika-penjaga-hukum
Oleh Samsir Salam
Mahasiswa Program Doktor IAIN Parepare

Ada sesuatu yang patut direnungkan secara serius ketika aparat yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru harus berhadapan dengan proses hukum. Terlebih ketika persoalan tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mereka yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum.

Peristiwa yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri, bukan sekadar perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan. Peristiwa ini membuka ruang refleksi yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana institusi negara bekerja, dan sejauh mana hukum benar-benar memiliki supremasi atas mereka yang memegang kekuasaan.

Tentu, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahannya. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban hukum individu. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin institusi yang diberi mandat untuk menjaga dan menegakkan hukum menghadapi persoalan yang justru menguji integritas kelembagaannya sendiri?

Kekuasaan dan Paradoks Penegakan Hukum

Dalam filsafat politik, kekuasaan selalu mengandung paradoks. Di satu sisi, kekuasaan diperlukan untuk menciptakan ketertiban, melindungi masyarakat, dan menjamin keadilan. Namun, di sisi lain, kekuasaan yang tidak dibatasi berpotensi menjadi sumber ketidakadilan itu sendiri.

Montesquieu melalui gagasan pemisahan kekuasaan (separation of powers) mengingatkan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lainnya. Bukan karena setiap pemegang kekuasaan pasti menyalahgunakan kewenangannya, melainkan karena sistem kenegaraan tidak boleh dibangun di atas asumsi bahwa manusia yang berkuasa selalu mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Di sinilah relevansi pertanyaan klasik dalam filsafat politik: Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang mengawasi para pengawas?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan melibatkan aparat yang memiliki akses terhadap instrumen penegakan hukum dan pengawasan elektronik. Sebab, apabila kewenangan yang diberikan untuk melindungi negara justru digunakan di luar tujuan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas personal, melainkan juga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini bukan sekadar norma deklaratif, melainkan prinsip fundamental yang menentukan bagaimana kekuasaan harus dijalankan dan dibatasi.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan, besarnya kewenangan aparat, atau kemampuan negara mengawasi masyarakat. Negara hukum justru diuji dari kemampuannya memastikan bahwa setiap bentuk kekuasaan tunduk pada hukum, termasuk kekuasaan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.

Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada institusi yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas. Dan tidak boleh ada kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Apabila dugaan penyadapan ilegal dalam perkara ini terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap ketentuan pidana, tetapi juga menyentuh perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi, rasa aman, dan perlindungan diri sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, penegakan hukum harus bergerak dalam dua arah sekaligus: mengungkap dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti, serta memastikan bahwa mekanisme yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan tidak terus dipertahankan.

Krisis Institusi atau Krisis Sistem?

Dalam kehidupan bernegara, kita kerap terjebak pada kecenderungan menyederhanakan persoalan kelembagaan menjadi persoalan individu. Ketika seorang pejabat tersandung kasus hukum, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada siapa pelakunya, apa jabatannya, dan bagaimana nasib hukumnya.

Padahal, pertanyaan yang jauh lebih penting justru sering terabaikan: bagaimana sistem bekerja sehingga dugaan penyimpangan tersebut dapat terjadi?

Apakah mekanisme pengawasan internal berjalan efektif? Apakah pengawasan eksternal memiliki independensi yang memadai? Bagaimana rantai komando dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan elektronik dijalankan? Apakah budaya kelembagaan memberikan ruang yang cukup bagi kritik, koreksi, dan pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dan objektif.

Sebab, apabila persoalan hanya diselesaikan dengan mengganti pejabat, sementara struktur pengawasan dan budaya kelembagaan tidak diperbaiki, negara sesungguhnya hanya mengganti orang tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Di sinilah pentingnya membedakan kesalahan individual dengan kemungkinan kegagalan sistemik. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipisahkan secara artifisial sebelum seluruh fakta terungkap. Penegakan hukum harus mengungkap pertanggungjawaban personal, sementara evaluasi kelembagaan harus memastikan bahwa penyimpangan serupa tidak terulang.

Demokrasi dan Kekuasaan yang Harus Diawasi

Kita sering memahami demokrasi sebatas mekanisme elektoral: memilih presiden, anggota legislatif, kepala daerah, dan wakil rakyat. Padahal, demokrasi jauh lebih luas daripada sekadar prosedur pergantian kekuasaan.

Demokrasi mensyaratkan pembatasan kekuasaan, keterbukaan informasi, kebebasan menyampaikan pendapat, serta jaminan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius dalam kehidupan demokrasi. Negara tidak boleh memandang kritik sebagai ancaman, aktivis sebagai musuh kekuasaan, atau jurnalis sebagai pengganggu stabilitas. Kebebasan warga negara harus tetap terlindungi dari tindakan pengawasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Kewenangan negara harus memiliki batas. Bahkan ketika negara mengatasnamakan keamanan sekalipun, setiap tindakan aparat harus didasarkan pada hukum, memiliki tujuan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan yang efektif.

Sebab, keamanan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak konstitusional warga negaranya.

Mengembalikan Negara kepada Tujuan Pembentukannya

Pada akhirnya, sengkarut bernegara yang kita hadapi harus dikembalikan kepada pertanyaan paling mendasar: untuk siapa sesungguhnya negara dibentuk?

Negara bukan milik penguasa. Institusi bukan milik pejabat. Dan hukum bukan milik mereka yang diberi kewenangan untuk menjalankannya.

Negara dibentuk untuk melindungi manusia, menjamin hak-hak warga negara, menciptakan keadilan, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi alat dominasi.

Karena itu, peristiwa yang melibatkan sejumlah petinggi Polri harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih substantif. Bukan hanya penindakan terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan juga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kewenangan, sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Kita tidak boleh membiarkan penegakan hukum berubah menjadi panggung pertarungan antarkekuatan politik. Hukum harus tetap menjadi ukuran yang sama bagi semua pihak, baik rakyat biasa maupun pejabat yang pernah berada di puncak kekuasaan.

Ukuran kematangan sebuah negara bukan terletak pada seberapa kuat aparatnya, melainkan pada seberapa konsisten konstitusi membatasi kekuasaan aparat tersebut.

Negara yang besar bukanlah negara yang mampu mengawasi seluruh rakyatnya, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa kekuasaannya sendiri senantiasa berada di bawah pengawasan hukum.

Inilah pekerjaan rumah terbesar kita dalam membangun Indonesia sebagai negara hukum: bukan sekadar menghadirkan hukum untuk mengatur rakyat, tetapi memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan kekuasaan juga bersedia tunduk sepenuhnya kepada hukum.

Sebab, supremasi hukum tidak akan pernah benar-benar tegak selama kekuasaan masih merasa lebih tinggi daripada hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *